Saksi dan Bukti Kuat Diabaikan, Andri Tedjadharma Pertanyakan Putusan MK
JAKARTA, iNewsSerpong.id -Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait Perpu Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dia kecewa karena MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, yaitu:
1. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan Bank Centris tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Audit tersebut justru mencatat Centris International Bank (CIB) sebagai penerima dana.
2. Surat dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN terkait kasus yang digunakan untuk menyita harta pribadi Andri.
3. Keterangan saksi-saksi yang bersumpah bahwa Bank Centris Internasional tidak menerima dana BLBI.
Andri menilai keputusan MK menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak mengawal konstitusi, melainkan membela PUPN.
Padahal, menurutnya, tugas MK adalah menguji undang-undang, bukan membela institusi. Ia menegaskan bahwa gugatannya bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan untuk membela kebenaran karena ia merasa tidak berutang dan harta miliknya disita tanpa dasar yang kuat.
Ia bahkan menyatakan, "Saya nggak gila harta. Saya gila kebenaran," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta