Hotman: Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Kalau Gugat Lagi Salah Sasaran
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai bahwa objek gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, salah sasaran. Pasalnya, kasus tersebut inkrah.
Hotman menjelaskan bahwa CMNP telah lama melayangkan gugatan perdata terkait objek perkara yang sama, yakni penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Namun, gugatan tersebut telah ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bukan hanya CMNP yang kalah dalam proses hukum ini. Unibank telah dibekukan saat krisis moneter, dan mereka tidak bisa mendapatkan pembayaran. Akhirnya, CMNP menggugat perdata. Di pengadilan negeri (PN) mereka menang, di pengadilan tinggi (PT) juga menang, tapi di kasasi dan PK, CMNP kalah," jelas Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews.
Selain itu, Hotman mencatat bahwa CMNP juga mengajukan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri pada tahun 2008. Namun, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011.
Hotman menegaskan bahwa perkara yang diajukan oleh CMNP dalam gugatan perdata ini telah berakhir. Ia menilai bahwa gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah salah sasaran.
"Jadi, sebenarnya ini case closed. Sudah tidak ada kasus lagi. Gugatan ini berulang, tapi meleset dari sasaran. Apa hubungannya dengan Hary Tanoe?" tegas Hotman.
Ia juga mencurigai bahwa tujuan sebenarnya dari gugatan ini bukan untuk mengembalikan uang deposito, tetapi ada maksud lain terhadap Hary Tanoesoedibjo.
Demi menjaga prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP untuk mendapatkan tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid