get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalankan Bisnis di Tengah Perekonomian yang Sulit, ini Pesan dan Tips dari Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoesoedibjo Difitnah Kejam, Hotman: di Pengadilan CMNP  Mengakui NCD Ada

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:06 WIB
header img
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, bersama Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea dan Pemred iNews, saat program Dialog Spesial, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai janggal gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.

Hotman menyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan perdata, tetapi dalam kasus CMNP ini, objek perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Secara hukum, setiap orang boleh menggugat, tetapi apakah gugatannya akan ditolak atau tidak, itu hal lain. Yang jelas, objek perkaranya sudah diputuskan sejak puluhan tahun lalu," ujar Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan di iNews.

Bareskrim Polri Telah Menerbitkan SP3

Ia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST, di mana CMNP sebagai penggugat dan Unibank sebagai tergugat, bersama BPPN, Pemerintah RI, dan Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia.

Hotman juga mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011 sebagai tindak lanjut dari laporan CMNP.

Keabsahan SP3 tersebut telah diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL pada 24 November 2011, yang kemudian mendapat putusan kasasi tanggal 9 Desember 2013, menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa gugatan CMNP berkaitan dengan pembelian surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank pada tahun 1999.

Saat transaksi terjadi, Unibank masih beroperasi dengan baik, namun dibekukan oleh pemerintah dan dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada tahun 2001 akibat krisis moneter yang terjadi di Indonesia.

Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama—cikal bakal MNC Asia Holding—yang berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi antara CMNP dan Unibank.

"Persoalannya adalah apa kaitannya dengan orang yang hanya memperkenalkan? Perusahaan Pak Hary Tanoe di sini hanya berfungsi untuk mempertemukan," ujar Hotman.

Penerima Pembayaran adalah Unibank

Ia menambahkan bahwa CMNP dan Unibank masih sempat melakukan negosiasi, konfirmasi NCD, hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Prasetio Utomo antara tahun 1999 hingga 2001.

"Jadi, tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Hary Tanoe menipu, bodong, atau palsu adalah fitnah yang sangat kejam. Karena NCD itu bukan deposito bodong," ujarnya.

CMNP di pengadilan mengakui adanya deposito tersebut dan telah melakukan pembayaran. Pengadilan juga menyatakan bahwa yang menerima pembayaran adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau perusahaan yang dipimpinnya," ungkap Hotman.

"Saya ingin menegaskan, apa kaitannya dengan orang yang hanya memperkenalkan begitu?" sambungnya.

Demi menjaga prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak CMNP belum merespons permohonan wawancara. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut