Nadiem Makarim Memiliki Kekayaan Rp 600 Miliar Lebih, Kini Tersangka Korupsi Laptop
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), harta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mulai diulik-ulik.
Apa yang menyebabkan timbulnya korupsi? Adalah tindakan Nadiem dalam meloloskan produk Google dianggap melanggar tiga ketentuan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup:
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000, yang masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, total kekayaan Nadiem Makarim mencapai Rp600.641.456.655.
Nadiem memiliki beberapa aset, antara lain:
Nadiem juga tercatat memiliki utang sebesar Rp466,23 miliar, sehingga total kekayaannya menjadi Rp600,64 miliar.
Berikut adalah rincian kekayaannya:
Total harta kekayaan: Rp600.641.456.655.
Editor : Syahrir Rasyid