get app
inews
Aa Read Next : MUDIK KEMANA?  Ingin Mudik Pakai Tol Jakarta - Surabaya? Biayanya Kurang Lebih Segini

Siapa Saja Boleh Tidak Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan? Berikut Ada 5 Golongan  

Minggu, 03 April 2022 | 11:24 WIB
header img
Seseorang yang tengah bersafar atau musafir diberi keringanan boleh tidak berpuasa, akan tetapi harus tetap menggantinya di waktu yang lain setelah Ramadan. (Foto/Ilustrasi : Freepik)

ADA sejumlah golongan yang diberi 'dispensasi' oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk tidak menunaikan ibadah puasa ini. Meski puasa Ramadan diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah mukallaf (baligh).

Golongan mana saja yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan tersebut? Mengutip ceramah Ustadz Ahmad Zainuddin Lc yang ditayangkan kanal muslim Rodja menjelaskan, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan . Mereka adalah sebagai berikut ;

1. Musafir

Telah diriwayatkan hadis-hadis yang shahih dalam perkara ini, yaitu seorang musafir boleh untuk memilih di dalam berpuasa. Kita tidak melupakan bahwa rahmat Tuhan ini telah disebutkan di dalam Al-Qur’an yang Mulia, Allah Ta'ala berfirman:

 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ

“Dan barangsiapa yang sakit dari kalian atau bepergian, hendaklah dia berbuka dan mengqadha’ dilain hari. Allah Subhanahu wa Ta’ala menginginkan kemudahan dan tidak tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Hamzah bin Amr Al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar?” -dan Hamzah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhu terkenal sebagai orang yang banyak melakukan puasa-

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda. “Berpuasalah jika engkau menginginkan dan berbukalah jika engkau menginginkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang bersafar boleh memilih hendak berpuasa atau tidak.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata : “Aku pernah bersafar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu bulan Ramadan, orang yang berpuasa tidak mencela atas orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela atas orang yang berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis-hadis ini memberikan faedah bolehnya memilih dan bukan sebuah keutamaan. Apabila orang yang berpuasa saat bersafar, maka dia bukan berarti lebih utama dibandingkan yang tidak berpuasa.

Akan tetapi dimungkinkan berdalil keutamaan berbuka saat bersafar dengan hadis-hadis yang umum, di antaranya yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِى رُخْصَهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتِى مَعْصِيَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai untuk keringanannya dikerjakan, sebagaimana Allah membenci untuk maksiatnya dilaksanakan.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dari ‘Abdullah bin ‘Umar dengan sanadnya yang shahih)

Sebagaimana dalam riwayat lain:

 كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتِى عَزَائِمَهُ

“Sebagaimana Allah menyukai perintah-perintahNya dikerjakan.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani).

Menurut Ustadz Ahmad Zainuddin, apabila seorang yang bersafar, maka lebih utama dia berbuka. Akan tetapi dimungkinkan untuk membatasi hal itu dengan orang yang tidak mempunyai kesulitan ketika mengqadha’ dan menunaikan ibadah puasa, agar keringanan tersebut tidak menjadi bumerang bagi dia.


2. Orang yang Sakit

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk orang yang sakit berbuka sebagai rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan sebagai kemudahan. Penyakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah: sakit yang menyebabkan jika berpuasa akan membahayakan, atau bertambah penyakitnya, atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.

Jika sakitnya tersebut adalah sakit yang kronis, menahun, sulit diharapkan kesembuhannya, dan dia tidak sanggup untuk berpuasa, maka dia membayar fidyah.

3. Wanita Haid dan Nifas

Para ulama berijma’ (bersepakat dalam sebuah perkara sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) bahwa wanita haid dan nifas tidak halal berpuasa, mereka berdua jika berbuka maka wajib mengqadha, jika mereka berdua puasa maka tidak sah puasanya.

4. Orang Tua Renta

Boleh untuk tidak berpuasa karena mungkin saking lemahnya, saking tuanya, tidak sanggup untuk berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

 الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Laki-laki yang tua dan perempuan yang tua, tidak sanggup kedua-duanya untuk berpuasa, maka memberi makan setiap hari sebagai gantinya kepada seorang miskin.” (HR. Bukhari)

5. Wanita Hamil dan Menyusui

Termasuk agungnya rahmat Allah terhadap hamba-hambaNya yang lemah adalah bahwa Allah telah memberikan keringanan untuk mereka dalam perihal berbuka puasa.

Termasuk dari mereka adalah wanita yang hamil dan wanita yang menyusui, mereka boleh berbuka. Tapi ingat bahwa wanita hamil dan menyusui ini meskipun mereka diperbolehkan berbuka, pada asalnya mereka tetap disyariatkan untuk berpuasa.

Maksudnya adalah jika wanita hamil dan menyusui merasa sanggup untuk berpuasa, maka hendaklah dia berpuasa. Dan sebagian dokter ahli kandungan mengatakan bahwa, jika memang seorang wanita hamil dan menyusui sanggup, maka tidak berpengaruh kepada janin ataupun bayinya untuk berpuasa.(*)


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut