get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekayaan Riza Chalid Ditaksir Rp6,7 Triliun Versi Globe Asia, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Ajukan Red Notice, Riza Chalid Berstatus DPO

Sabtu, 13 September 2025 | 09:15 WIB
header img
Buronan Kejaksaan Agung, Riza Chalid. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Riza Chalid berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Riza Chalid yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Red notice sudah diajukan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Telusuri Aset Riza Chalid

Anang Supriatna menjelaskan bahwa permintaan red notice telah memenuhi semua mekanisme yang diperlukan, termasuk penetapan DPO setelah Riza tidak memenuhi tiga panggilan dari penyidik.

"Penetapan DPO adalah salah satu syarat penting untuk mengajukan red notice," tambahnya.

Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung juga sedang menelusuri aset-aset milik Riza untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi.

"Tim penyidik bekerja tidak hanya mengejar keberadaan Riza, tetapi juga menelusuri aset untuk pemulihan kerugian negara," jelas Anang.

Sejak DPO diterbitkan pada 19 Agustus 2025, Riza Chalid telah menjadi buronan, bersama delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

Kejagung juga telah menyita total sembilan kendaraan milik Riza. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut