Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Ekonom Sebut tak Berdampak Signifikan
Senin, 15 September 2025 | 11:19 WIB
Bhima merekomendasikan penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Menurutnya, langkah ini dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak penghasilan.
“Jika PPN diturunkan, konsumsi masyarakat bisa naik hingga 0,74 persen dan mendorong PDB hingga Rp133,65 triliun," tambahnya.
Riset Celios memperkirakan, penurunan PPN akan meningkatkan penerimaan pajak bersih hingga Rp1 triliun per tahun.
"Dari modeling, meskipun PPN turun, sumbangan PPh21 akan naik sebagai kompensasinya," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid