Kompak, Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Dua pria lansia di Bekasi Utara bertindak sangat keji dengan mencabuli tetangga perempuan mereka yang merupakan penyandang disabilitas berinisial N.
Yang lebih mengejutkan, kedua pelaku adalah saudara kembar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang melibatkan korban yang sama.
“Korban adalah saudari N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun,” ujarnya pada Rabu (2/10/2025).
Aksi bejat pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat korban sedang duduk di pos kali pengairan, Kaliabang Tengah. Pelaku berinisial IS tiba-tiba merangkul dan meremas tubuhnya.
Tidak berhenti di situ, saudara kembar IS, SUM, mengikuti jejaknya melakukan tindakan serupa dengan modus yang sama.
Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dan mereka memilih target yang tinggal satu kawasan RT dengan mereka.
Polisi memastikan bahwa kedua kakek kembar ini akan dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegas Kusumo. (*)
Editor : Syahrir Rasyid