HAPSI: RUU Perampasan Aset Belum Mendesak, Lebih Baik Optimalkan UU yang Sudah Ada
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum mendesak. Menurut Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), perangkat hukum yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah memadai untuk mengembalikan kerugian negara.
Ketua Umum HAPSI, M. Arif Sulaiman, menyampaikan bahwa pascareformasi, aparat penegak hukum seperti KPK sudah dibekali kewenangan untuk memiskinkan koruptor melalui denda dan uang pengganti yang diatur dalam putusan pengadilan.
“Menurut pandangan saya pribadi, RUU Perampasan Aset ini belum begitu mendesak. Institusi seperti KPK seharusnya sudah mampu mengembalikan aset negara dengan regulasi yang ada,” ujar Arif dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Alih-alih menambah UU baru, Arif justru menyoroti masalah utama yang sering menimbulkan polemik: transparansi dan objektivitas perhitungan kerugian negara.
Arif menilai belum ada lembaga independen yang memantau sejauh mana proses audit kerugian negara dilakukan secara objektif oleh penegak hukum. Ketidakjelasan ini, katanya, sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pihak yang dirugikan.
“Saya rasa, upaya pemerintah jauh lebih baik jika ingin membuat rasa keadilan yang seimbang. Perlu membentuk tim atau institusi yang objektif dalam proses perhitungan kerugian negara, atau diberi ruang agar hasil audit dapat diuji di pengadilan sebagai syarat penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyentil bahwa lembaga audit negara yang sudah ada, seperti BPK dan BPKP, tidak luput dari potensi kekeliruan.
Arif mendesak pemerintah untuk fokus pada implementasi undang-undang yang sudah ada secara serius. Jika diterapkan optimal, aturan Tipikor dan TPPU dinilai sudah cukup kuat untuk mengembalikan kerugian negara.
Terakhir, Arif menyinggung isu sensitif terkait penerimaan dana hasil tindak pidana oleh Presiden yang sempat menjadi sorotan publik. Ia mengingatkan pentingnya kejelasan hukum total agar penerimaan dana triliunan rupiah tersebut "benar-benar clear" dan tidak memicu gugatan di kemudian hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta