Cek Sebelum Jadwalkan Liburan! Ini Daftar Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cuti bersama 2026 disepakati sebanyak delapan hari, setelah pembahasan lintas kementerian,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli (diwakili Wamenaker Afriansyah Noor), dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Total ada 25 hari libur dan cuti bersama, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan waktu liburan sejak dini.
* 1 Januari – Tahun Baru Masehi
16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret – Hari Suci Nyepi
21–22 Maret – Idul Fitri 1447 H
3 April – Wafat Yesus Kristus
5 April – Paskah
1 Mei – Hari Buruh Internasional
14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei – Idul Adha 1447 H
31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember – Natal
16 Februari – Tahun Baru Imlek
18 Maret – Hari Suci Nyepi
20, 23, 24 Maret – Idul Fitri 1447 H
15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Idul Adha 1447 H
24 Desember – Natal
Dengan jadwal ini, masyarakat bisa mulai menyusun rencana perjalanan dan liburan keluarga lebih awal.
Pemerintah berharap, pengaturan cuti bersama ini dapat meningkatkan pariwisata dan perekonomian nasional, tanpa mengganggu produktivitas kerja. (*)
Editor : Syahrir Rasyid