get app
inews
Aa Text
Read Next : Gibran Ucapkan Terima Kasih Kepada Roy Suryo yang Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya di Karanganyar

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Jum'at, 07 November 2025 | 18:30 WIB
header img
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka fitnah ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Akhirnya, polisi resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster,” ujar Asep.

Laporan Dugaan Fitnah

Pada klaster pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Sementara pada klaster kedua, polisi menetapkan RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) sebagai tersangka.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mencakup pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Total terdapat 12 orang terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.

Kasus ini sempat bergulir di Bareskrim Polri, yang kemudian menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut