Kejahatan Seksual Cederai Fitrah Manusia
OPINI: Oleh Syahrir Rasyid, Pimpinan Redaksi iNewsSerpong
SIAPA orangtua yang tidak hancur hatinya melihat anak kandungnya meringkuk di balik jeruji penjara di negeri orang?
Begitu pula orangtua Reynhard Sinaga, yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris akibat kasus kejahatan seksual atau predator seks terbesar dalam sejarah negara itu.
Demi kasih orangtua Reynhard Sinaga mengirimkan surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar putra mereka dipulangkan ke Indonesia.
Namun, permohonan itu tampaknya akan berakhir sia-sia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya surat dari orangtua Reynhard.
“Iya, orang tuanya kirim surat, tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/11/2025), seperti dikutip dari iNewsSerpong.
Sebelumnya, Yusril menegaskan, pemerintah tidak memprioritaskan pemulangan Reynhard. “Lebih baik memulangkan warga negara Indonesia yang berperilaku baik,” ujarnya.
Reynhard Sinaga lahir di Jambi pada 1983. Ia berangkat ke Inggris 2007 untuk melanjutkan studi S2 dan S3 di University of Manchester.
Tinggal di apartemen yang tak jauh dari kawasan hiburan malam, kehidupan Reynhard perlahan berubah. Ia kerap keluar malam, dan di sanalah awal mula perilaku menyimpangnya muncul.
Korban diajak ke apartemennya, dibius, lalu diperkosa. Kejahatan itu berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui siapa pun. Hingga pada Juni 2017, seorang korban sadar dari bius dan melapor ke polisi.
Dari penggeledahan apartemen Reynhard, ditemukan ratusan video yang merekam aksi bejatnya. Ia disebut telah memperkosa lebih dari 190 pria — menjadikannya predator seks paling kejam dalam sejarah Inggris modern.
Sidang yang berlangsung di Manchester Crown Court sejak 2018 hingga Januari 2020 akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini mengguncang Inggris — dan Indonesia.
Permintaan pemulangan Reynhard memang hampir mustahil. Secara hukum, ia menjalani hukuman di bawah yurisdiksi penuh pemerintah Inggris.
Jalan lain bisa ditempuh melalui Perjanjian Transfer Narapidana, namun hingga kini Indonesia belum memiliki kesepakatan bilateral dengan Inggris.
Selain itu, kejahatan Reynhard dikategorikan sebagai “Serious Sexual Crime” — kejahatan luar biasa dengan ratusan korban — yang membuat peluang pemulangannya kian tertutup.
Meski begitu, sebagai warga negara Indonesia, hak Reynhard untuk mendapat pendampingan hukum tetap harus dijaga. Surat orangtuanya tetap pantas disampaikan kepada Presiden.
Urusan dikabulkan atau tidak, itu perkara lain. Tapi negara tidak boleh menutup mata terhadap warganya, betapa pun besar dosanya.
Editor : Syahrir Rasyid