get app
inews
Aa Text
Read Next : OTT Wamenaker: 15 Mobil Termasuk Nissan GT-R Seharga Rp5,5 Miliar dan 6 Motor Diamankan KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Sita Rumah hingga Mobil

Kamis, 20 November 2025 | 07:29 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggulirkan kasus kuota haji. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Aset yang disita meliputi sebuah rumah dan beberapa kendaraan yang diduga berasal dari aliran uang korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada Rabu (19/11/2025). “Penyidik melakukan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di wilayah Jabodetabek, beserta seluruh bukti kepemilikannya,” ujar Budi di Jakarta.

Indikasi Penyimpangan Pembagian Kuota

Selain rumah, KPK juga menyita beberapa kendaraan. Di antaranya satu unit mobil Mazda CX-3, serta tiga sepeda motor yang terdiri dari Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

Menurut Budi, seluruh aset tersebut disita dari pihak swasta karena diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota semestinya mengikuti porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Melanggar Aturan Pembagian Kuota

Namun temuan KPK menunjukkan adanya pembagian yang tidak sesuai ketentuan. “Pembagiannya justru 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini menyalahi amanat Undang-Undang,” kata Budi.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, termasuk potensi aliran dana dari pengelolaan kuota haji khusus. Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak untuk menelusuri kerugian negara.

Sebelumnya, KPK telah memanggil ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menyiapkan langkah untuk memperluas investigasi, termasuk kemungkinan pemeriksaan ke Arab Saudi. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut