get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dibahas, Kemenkeu: Banyak Faktor Harus Dipertimbangkan

PNS Adalah Profesi Terhormat, Tak Sepatutnya Menyalahgunakan Wewenang

Sabtu, 22 November 2025 | 19:17 WIB
header img
Usulan kenaikan gaji sebenarnya datang dari Kementerian PAN-RB sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi. (Foto: Ist)

Pelayanan Publik Semakin Kompleks

Selain itu, beban kerja PNS hari ini jauh lebih berat dibanding beberapa dekade lalu. Pelayanan publik semakin kompleks, administrasi menuntut kecepatan, dan reformasi birokrasi memaksa seluruh PNS bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Motivasi harus dijaga, salah satunya melalui penyesuaian penghasilan.

Tentu saja, kenaikan gaji tidak bisa diputuskan tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal negara. Sebab, setiap penyesuaian pendapatan akan berdampak langsung pada APBN, mengingat jumlah PNS per 1 September 2025 telah mencapai 3.634.413 orang.

Kenaikan gaji—jika nantinya disetujui—harus benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang harus merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dikeluarkan negara.

PNS Adalah Pelayan Amanah Publik

Dalam kacamata Islam, pekerjaan sebagai PNS adalah profesi terhormat. Ia adalah pelayan amanah publik, digaji dari uang rakyat, dan setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan — bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah.

PNS hadir untuk mempermudah urusan masyarakat, bukan mempersulit. Ia harus adil, bersih, dan menjauhi penyalahgunaan wewenang. Karena itulah Islam sangat keras terhadap suap dan gratifikasi.

Rasulullah SAW bersabda:
“Pemberi suap dan penerima suap sama-sama masuk neraka.” (HR. Tirmidzi)

Dalam Islam, setiap rupiah haram — sekecil apa pun — dapat mematikan hati. Maka seorang PNS, terutama yang beragama Islam, wajib menjaga integritas.

Menolak suap, menjauhi gratifikasi, dan menjalankan amanah dengan jujur.

Sebab profesi PNS mulia bukan karena pangkatnya, tetapi karena amanahnya. (*)


Presiden Joko Widodo semasa 10 tahun pemerintahannya tercatat tiga kali menaikkan gaji PNS. (Foto: Ist) 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut