Mulai 1 Januari 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos
Malaysia tengah menghadapi maraknya kasus perundungan digital di kalangan remaja. Karena itu, pemerintah berharap Undang-Undang Keamanan Daring yang mulai berlaku 1 Januari 2026 dapat memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak.
Fahmi juga mengimbau para orang tua untuk membatasi penggunaan gadget dan mengajak anak lebih sering melakukan kegiatan luar ruangan.
Kabinet Malaysia sebelumnya telah menyetujui kenaikan batas usia minimal pengguna media sosial dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini dipandang penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus menekan paparan konten negatif di usia dini.
Sementara itu, Australia akan mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun, efektif mulai 10 Desember 2025. (*)
Editor : Syahrir Rasyid