get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Surat Edaran Ormas Tagih THR kepada Pengusaha di Cikupa

Gegara Utang Rp500.000, Pembunuhan Sadis Terjadi di Cikupa Tangerang

Kamis, 27 November 2025 | 15:40 WIB
header img
Polisi menangkap SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Cikupa, Tangerang (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Polisi akhirnya mengungkap secara lengkap kronologi pembunuhan sadis terhadap Danu Warta Saputra (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial SA ditangkap setelah menghabisi nyawa korban dan memasukkan jasadnya ke dalam karung, hanya karena persoalan utang Rp500.000.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

Suasana Berubah Panas

Awalnya, pelaku datang untuk menagih utang korban. Namun suasana berubah panas. Korban disebut membentak dan meludahi pelaku, hingga memicu emosi SA dan membuatnya gelap mata.

“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Setelah memastikan korban tewas, SA membungkus jasad Danu dengan karung putih dan plastik hitam. Untuk menghapus jejak, pisau dan bantal yang digunakan dibuang di sekitar Pasar Kemis.

Motif Dendan dan Sakit Hati 

Tak berhenti di situ. Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan motor milik Danu. Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial A, dan uangnya dipakai SA untuk melarikan diri ke Lampung.

Pelaku akhirnya diringkus polisi dan mengakui bahwa aksinya dilakukan karena sakit hati.

“Motifnya dendam. Tersangka mengaku dipicu rasa sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang Rp500.000,” tambah Indra.

SA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut