get app
inews
Aa Text
Read Next : Kluivert Beri Kabar Bagus, Timnas Indonesia Lakoni Latihan Perdana di Australia

Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:34 WIB
header img
Program ganjil-genap ditiadakan tiga hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Ist)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap pada tanggal tersebut. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang Nataru. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut