Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nilai Investasi Rp12,1 Triliun, LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Diresmikan Prabowo Subianto
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 06:34 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya
Program ganjil-genap ditiadakan tiga hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Ist)

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap pada tanggal tersebut. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang Nataru. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut