Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya
Rabu, 24 Desember 2025 | 06:34 WIB
Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap pada tanggal tersebut. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang Nataru. (*)
Editor : Syahrir Rasyid