Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
KUALA LUMPUR, iNewsSerpong.id – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Jumat (26/12/2025).
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun.
Najib yang kini berusia 72 tahun terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.
Jaksa menyebut dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Najib melalui jaringan perusahaan luar negeri.
Majelis hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk dakwaan pencucian uang, dengan seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan.
Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47,3 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.
Vonis ini akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan hukuman pada kasus sebelumnya yang berakhir pada Agustus 2028.
Editor : Syahrir Rasyid