get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertanda Apa Ini? Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika Serikat

AS Buka Kartu: Inilah Inti Dakwaan 25 Halaman terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro

Selasa, 06 Januari 2026 | 20:44 WIB
header img
Nicolas Maduro diadili di New York. (Foto: Ist)

CARACAS, iNewsSerpong.id — Hampir 48 jam setelah pasukan Amerika Serikat bawa Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istri di Caracas, pemimpin negara Amerika Latin itu akhirnya berdiri di hadapan hakim federal di New York.

Dengan wajah datar, Maduro menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan berat yang diajukan pemerintah AS.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah paling ekstrem dan tidak lazim dalam sejarah hubungan internasional modern.

Proses Perkara Kriminal

Namun Washington menegaskan, kasus pidana terhadap Maduro akan diproses seperti perkara kriminal lainnya—berdasarkan hukum dan bukti yang berlaku di Amerika Serikat.

Lantas, apa saja isi dakwaan setebal 25 halaman yang kini menjerat Presiden Venezuela?

Dalam dokumen dakwaan, jaksa federal AS menuduh Maduro terlibat dalam konspirasi perdagangan narkoba berskala internasional, bekerja sama dengan kartel-kartel yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Maduro disebut menyalahgunakan jabatan publiknya untuk memfasilitasi pengiriman berton-ton kokain ke Amerika Serikat selama bertahun-tahun.

Tak sendirian, Maduro didakwa bersama sejumlah tokoh kunci rezimnya. Jaksa menyebut kasus ini bermula sejak 1999, saat Maduro pertama kali menduduki jabatan publik.

Nama istrinya, Cilia Flores, putranya Nicolás Ernesto Maduro Guerra, hingga pejabat tinggi seperti Diosdado Cabello Rondón dan Ramon Rodriguez Chacin turut tercantum dalam dakwaan.

Lebih mengejutkan, dokumen tersebut mengaitkan Maduro dan lingkaran dalamnya dengan jaringan besar seperti FARC, Kartel Sinaloa, Zetas, hingga geng Tren de Aragua.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut