get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 1 Januari 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos

Tekanan Publik Berbuah Hasil, Pemkab Tangerang Rilis Sejumlah Aturan Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:55 WIB
header img
Larangan studi banding, pengetatan perjalanan dinas, hingga pembatasan rapat di hotel resmi diberlakukan

Terbitkan Surat Edaran

Menjawab situasi itu, Sekretaris Daerah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh OPD melakukan studi banding pada 2026. Kunjungan kerja dan perjalanan dinas diperketat ketat.

“Belajar tak harus mahal. Di era digital, informasi bisa diakses tanpa membebani anggaran,” ujar Erwin.

Kebijakan rapat di hotel juga dipangkas, menyusul viralnya rapat Pemkab Tangerang di Bandung yang menelan ratusan juta rupiah.

Ke depan, Pemkab menegaskan fokus anggaran 2026 diarahkan pada sektor mendesak seperti pendidikan dan kesehatan, sementara belanja yang belum prioritas akan ditunda. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut