get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 1 Januari 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos

Tekanan Publik Berbuah Hasil, Pemkab Tangerang Rilis Sejumlah Aturan Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:55 WIB
header img
Larangan studi banding, pengetatan perjalanan dinas, hingga pembatasan rapat di hotel resmi diberlakukan

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Gelombang kritik publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sepanjang 2025 akhirnya berbuah kebijakan konkret.

Setelah berbulan-bulan disorot soal belanja daerah yang dinilai tak menyentuh kebutuhan mendasar warga, Pemkab Tangerang kini mulai mengerem pengeluaran yang dianggap pemborosan.

Larangan studi banding, pengetatan perjalanan dinas, hingga pembatasan rapat di hotel resmi diberlakukan.

Lahir dari Kekecewaan Masyarakat

Kebijakan ini lahir dari kekecewaan masyarakat yang menilai anggaran daerah lebih banyak terserap untuk simbol dan seremoni, ketimbang menyelesaikan persoalan riil.

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, menegaskan pemerintah daerah tidak menutup mata atas kritik tersebut.

Sepanjang 2025, proyek seperti pembangunan gerbang selamat datang, tugu titik nol, penataan gedung Setda, renovasi rumah dinas hingga rapat-rapat mahal di hotel, menjadi sasaran kemarahan publik.

Di sisi lain, keluhan soal jalan rusak, minimnya penerangan jalan umum, rumah tidak layak huni, kemiskinan, dan pengangguran terus mengemuka.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut