Bukan Jaminan, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak tapi Kasus Korupsi Terus Muncul
Selasa, 13 Januari 2026 | 15:33 WIB
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin terendah pegawai DJP mencapai Rp5,3 juta, sedangkan untuk jabatan tertinggi seperti Direktur Jenderal Pajak bisa menyentuh angka fantastis Rp117 juta per bulan.
Fakta ini memunculkan ironi di mata publik. Di tengah penghasilan besar dan fasilitas memadai, kasus korupsi justru masih berulang.
Kondisi ini memperkuat pandangan bahwa persoalan integritas tak semata soal gaji, melainkan juga pengawasan dan budaya birokrasi yang perlu dibenahi secara menyeluruh. (*)
Editor : Syahrir Rasyid