get app
inews
Aa Text
Read Next : Garda Medika Berikan Layanan Medical Check Up Gratis di GIASS Tangerang

Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:57 WIB
header img
Kosmetik wajib sertifikasi halal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. (Foto: Ist)

Sinergi Antar Lembaga Pemerintah

Sinergi dengan BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal pun terus diperkuat.

Menariknya, negara juga menunjukkan keberpihakan pada UMKM.

Lewat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai APBN, lebih dari 1,14 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan sepanjang 2025. Total produk bersertifikat halal kini menembus 10,9 juta jenis.

Pesannya jelas: halal bukan pilihan, tapi standar baru perlindungan konsumen di Indonesia. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut