Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Didakwa Ubah Label Kosmetik dan Jual Produk Bermasalah, Jalani Sidang Perdana
Advertisement . Scroll to see content

Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:57 WIB
  • author Binti Mufarida
Kosmetik Hingga Obat Wajib Bersertifikasi Halal, Negara Turun Tangan Lindungi Hak Konsumen
Kosmetik wajib sertifikasi halal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. (Foto: Ist)

Sinergi Antar Lembaga Pemerintah

Sinergi dengan BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal pun terus diperkuat.

Menariknya, negara juga menunjukkan keberpihakan pada UMKM.

Lewat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibiayai APBN, lebih dari 1,14 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan sepanjang 2025. Total produk bersertifikat halal kini menembus 10,9 juta jenis.

Pesannya jelas: halal bukan pilihan, tapi standar baru perlindungan konsumen di Indonesia. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut