Tangkap Maling, Mahasiswa di Takengon Berujung Vonis: Kerja Sosial 150 Jam
Rabu, 04 Februari 2026 | 17:58 WIB
Vonis ini menuai perhatian publik karena kasus bermula dari upaya mahasiswa membantu warga menangkap pelaku kejahatan.
Namun, dalam prosesnya, tindakan mereka dinilai melanggar hukum.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini kembali memantik perdebatan: sampai sejauh mana warga boleh bertindak saat melawan kejahatan? (*)
Editor : Syahrir Rasyid