Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim! Dugaan Pemerasan Rp350 Juta Bikin Clairmont Meradang
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Drama panas antara toko kue ternama Clairmont dan food vlogger Codeblu kini memasuki babak paling serius.
Tak lagi sekadar perang opini di media sosial, kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum.
William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan hingga pencemaran nama baik.
Laporan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari selaku pengelola Clairmont itu telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM.
Pihak kuasa hukum, Regan Jayawisastra, menegaskan ada dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk unsur manipulasi data dalam konten yang diunggah di media sosial.
Tak hanya itu, tudingan yang lebih mengejutkan pun mencuat. Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta.
Uang tersebut disebut sebagai syarat untuk menurunkan konten dan memperbaiki citra perusahaan lewat kerja sama konsultasi.
Clairmont mengklaim dampaknya tak main-main. Di tengah peak season, perusahaan mengaku merugi hingga Rp5 miliar akibat penurunan penjualan drastis setelah video tersebut viral.
Upaya mediasi disebut sempat dilakukan, namun berakhir buntu. Kini, Clairmont memilih menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Codeblu belum memberikan klarifikasi resmi.(*)
Editor : Syahrir Rasyid