Setelah Akui Ressa Rizky Rossano sebagai Anak Kandung, Denada Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:41 WIB
Namun, ada catatan penting: kemampuan finansial pihak yang kalah tetap diperhitungkan. Jika tak memiliki harta, maka eksekusi praktis tak bisa dilakukan.
Hotman juga menyinggung perbedaan gugatan material dan immaterial—yang satu berbasis kerugian nyata dengan bukti konkret, yang lain menyangkut beban psikologis dan nama baik.
Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Akankah Denada harus merogoh kocek miliaran, atau justru gugatan itu kandas di persidangan? Drama ini jelas belum babak akhir. (*)
Editor : Syahrir Rasyid