get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Perzinaan Inara Rusli–Insanul Fahmi Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

Setelah Akui Ressa Rizky Rossano sebagai Anak Kandung, Denada Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:41 WIB
header img
Ressa Rizky Rossano dan Denada. (Foto: Isntagram)

Jika Tak Memiliki Harta

Namun, ada catatan penting: kemampuan finansial pihak yang kalah tetap diperhitungkan. Jika tak memiliki harta, maka eksekusi praktis tak bisa dilakukan.

Hotman juga menyinggung perbedaan gugatan material dan immaterial—yang satu berbasis kerugian nyata dengan bukti konkret, yang lain menyangkut beban psikologis dan nama baik.

Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Akankah Denada harus merogoh kocek miliaran, atau justru gugatan itu kandas di persidangan? Drama ini jelas belum babak akhir. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut