JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Terlengkap. Pemerintah memperbolehkan warga untuk dapat mudik saat Lebaran 2022 dengan sejumlah persyaratan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti dirangkum Okezone, Minggu (10/4/2022) Berikut aturan baru mudik lebaran 2022.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
SE ini sudah berlaku sejak 2 April 2022. Dengan demikian seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran 2022 mengikuti aturan dalam SE tersebut.
Sesuai SE yang telah ditetapkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu:
1. Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Editor : Syahrir Rasyid