get app
inews
Aa Read Next : Menteri Bahlil Sebut  Idul Fitri Tahun Ini Terasa Istimewa, Setelah Dua Tahun Pemerintah Larang MUdi

Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 10 April 2022 | 20:56 WIB
header img
Mudik Lebaran 2022 (Foto: Okezone)

Sama halnya dengan vaksin dosis 2, teruntuk vaksin dosis 1 berlaku ketentuan:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Selanjutnya, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

3. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

1. Tidak perlu tes Covid-19

2. Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi

3. Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut