Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Total permintaan dana disebut mencapai Rp5 miliar. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan sejumlah kepala OPD bahkan harus menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana demi memenuhi permintaan tersebut.
“Sebagian sampai meminjam dan memakai dana pribadi,” ujarnya, Sabtu (10/4/2026).
KPK juga menemukan modus tekanan berupa surat pernyataan mundur yang diminta ditandatangani para ASN usai pelantikan.
Dokumen tanpa tanggal itu diduga digunakan untuk mengontrol dan mengancam pejabat agar tetap patuh.
Permintaan uang dilakukan melalui ajudan, Dwi Yoga Ambal, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain itu, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran OPD serta mengondisikan proyek pengadaan.
Dari total permintaan, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul sebelum OTT dilakukan. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari hingga 30 April 2026. (*)
Editor : Syahrir Rasyid