Gegara Tak Dipinjamkan HP, Anak Tiri Bunuh Ibu di Curug Tangerang, Pelaku Ditangkap Polisi
Senin, 20 April 2026 | 17:51 WIB
Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban saat hendak meminjam ponsel untuk bermain gitar.
Emosi yang memuncak disebut menjadi pemicu aksi nekat tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, motor, dan ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Syahrir Rasyid