get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:39 WIB
header img
Pemprov Jakarta tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dan ganjil genap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Transportasi Perkotaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan bebas ganjil genap juga masih berlaku bagi kendaraan listrik.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan mendukung sistem transportasi perkotaan berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen terus mendukung transisi energi bersih melalui berbagai kebijakan ramah lingkungan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut