Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:39 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap
Pemprov Jakarta tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dan ganjil genap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Transportasi Perkotaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan bebas ganjil genap juga masih berlaku bagi kendaraan listrik.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan mendukung sistem transportasi perkotaan berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen terus mendukung transisi energi bersih melalui berbagai kebijakan ramah lingkungan. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut