Tritura Nelayan, Gus Lilur Harapkan Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Perubahan regulasi itu dinilai penting karena mengarahkan tata kelola lobster agar tidak lagi bertumpu pada kepentingan budidaya luar negeri, tetapi pada penguatan budidaya di wilayah Indonesia.
Gus Lilur yang merupakan inisiator perubahan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 menegaskan bahwa BBL harus dibesarkan di laut Indonesia, oleh nelayan Indonesia, dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia.
“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia. Jangan sampai benihnya dari kita, risikonya ditanggung nelayan kita, tetapi keuntungan besarnya justru dinikmati negara lain,” tegasnya.
Namun, Gus Lilur mengingatkan bahwa penghentian budidaya BBL di luar negeri tidak akan efektif apabila jaringan penyelundupan masih dibiarkan bergerak. Ia menyebut praktik penyelundupan BBL berlangsung sistematis, memiliki jalur yang rapi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Menurutnya, jaringan penyelundupan menggunakan dua jalur utama. Pertama, jalur laut, yaitu BBL dari Indonesia dikirim menuju Malaysia, lalu diteruskan ke Singapura. Kedua, jalur udara, yaitu BBL dari Indonesia dikirim langsung menuju Singapura.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar