JK Dilaporkan ke Polisi, GAMKI: Bukan Ingin Menghukum, Hanya Ingin Kepastian Hukum
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Stein Siahaan, pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), menegaskan bahwa laporan kepolisian terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-13, Jusuf Kalla (JK), tidak didasari ambisi untuk menghukum sang tokoh bangsa.
Sebaliknya, langkah hukum ini diambil sebagai upaya memindahkan polemik yang memanas di media sosial ke ranah hukum yang lebih terukur.
"Kami di sini bukan mau menghukum Pak JK. Kami hanya ingin menempatkan kegaduhan yang sudah terjadi di media sosial agar didudukkan melalui proses hukum," ujar Stein dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, DPP GAMKI bersama sejumlah lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lainnya resmi melaporkan JK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dipicu oleh ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyinggung istilah "mati syahid".
Pernyataan tersebut viral dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, yang kemudian dianggap perlu diklarifikasi secara hukum guna menghindari konflik berkepanjangan.
Atas laporan tersebut, ia berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ketimbang kasus ini berkembang liar di media sosial.
"Mari kita hormati proses hukum itu daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi, kami menempatkannya pada proses hukum," ucap dia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar