Sikat Bajing Loncat Spesialis Aki Truk di Tanjung Priok, Polisi Ringkus Pelaku saat Beraksi di Jalan
Selasa, 19 Mei 2026 | 17:09 WIB
"Petugas di lapangan langsung bergerak cepat mengepung dan menciduk kedua pelaku di lokasi kejadian," ujar Aris kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit aki truk, satu set kunci perkakas, dan motor operasional pelaku. Atas aksi nekatnya, kedua bajing loncat ini dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar