get app
inews
Aa Text
Read Next : Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen    

Catat Tanggalnya! Ini Periode Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:47 WIB
header img
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan khusus ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499 yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Langkah ini legal secara hukum melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Melalui program ini, seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa langsung melunasi kewajiban mereka tanpa perlu membayar bunga akibat keterlambatan. Salah satu keunggulan dari kebijakan tahun ini adalah prosesnya yang berjalan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan, mengurus administrasi tambahan, atau datang ke kantor pajak hanya untuk meminta penghapusan denda karena semuanya sudah diatur secara jabatan oleh sistem komputer.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut