Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Buntut penerapan PPN 12 persen serta opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berujung pada kenaikan harga mobil.
Situasi ini dirasakan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Menyusul kebijakan tersebut, Mitsubishi berencana untuk menyesuaikan harga untuk semua model mobil yang dijual di Indonesia, termasuk model terbaru Mitsubishi Xforce Ultimate DS.
“Model Xforce termasuk yang akan terpengaruh oleh PPN dan opsi pajak. Oleh karena itu, rencananya harga akan naik mulai 1 Februari untuk semua kendaraan Mitsubishi, termasuk Xforce,” ujar Yoshio Igarashi, Director of Sales and Marketing Division PT MMKSI, di Jakarta baru-baru ini.
Igarashi menjelaskan bahwa mereka masih menunggu penetapan opsi pajak di seluruh provinsi, yang memerlukan waktu untuk menghitung dampak opsi terhadap harga jual mobil baru Mitsubishi.
“Semua provinsi masih dalam masa retensi selama 3 bulan hingga 1 tahun untuk menghitung total pajak yang diperoleh akibat opsi. Namun, di Jakarta tidak ada opsi pajak, sehingga tarif pajaknya tetap sama,” tambahnya.
Opsi pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Editor : Syahrir Rasyid