get app
inews
Aa Text
Read Next : Mitsubishi Bakal Naikkan Harga Mobil mulai Februari 2025, Buntut PPN 12 Persen dan Opsen    

Catat Tanggalnya! Ini Periode Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:47 WIB
header img
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto: Dok

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin kembali tertib pajak namun terkendala oleh tumpukan denda.

Selain meringankan beban finansial warga, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, merapikan administrasi data kendaraan, serta memaksimalkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital di Jakarta.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok pajaknya saja selama periode program berlangsung, dan sistem akan langsung menghapus denda keterlambatannya menjadi nol.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut