Pasutri Pemilik WO di Jakarta Timur Tipu 56 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus penipuan besar yang dilakukan oleh sebuah penyedia jasa pernikahan atau Wedding Organizer.
Sebanyak 56 pasangan calon pengantin menjadi korban dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Dari seluruh korban, ada dua pasangan yang tetap melaksanakan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan, sementara puluhan pasangan lainnya terpaksa batal menggelar acara yang telah mereka rencanakan. Pelaku di balik penipuan ini diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa angka kerugian senilai Rp2,65 miliar tersebut baru berasal dari 24 korban yang datanya sudah berhasil dihimpun.
Jumlah kerugian ini dinilai masih sangat mungkin bertambah karena proses pendataan dan pemeriksaan korban lain masih terus berjalan. Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari WO ini untuk segera melapor agar mempermudah Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam mengungkap modus operandi pelaku secara menyeluruh.
Sebelum penangkapan dilakukan, kasus ini sempat viral di media sosial setelah para pelaku kedapatan kabur dan meninggalkan kantor mereka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyebutkan bahwa laporan awal bersumber dari korban berinisial AL dan FE yang telah menyetorkan uang sebesar Rp83 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para korban lain, nominal uang yang telah disetorkan kepada pelaku bervariasi, yakni berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta per pasangan.
Modus penipuan yang digunakan pasutri ini tergolong memanfaatkan media sosial. Mereka mempromosikan jasa WO menggunakan akun berkedok layanan katering untuk menarik minat calon pengantin.
Para korban yang teperdaya kemudian sepakat bekerja sama dan mengirimkan uang dalam jumlah besar. Namun, saat hari pernikahan tiba, seluruh janji tersebut tidak ditepati dan acara tidak terlaksana, yang secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar