get app
inews
Aa Text
Read Next : Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro

Polda Metro Jaya Panggil Sejumlah Influencer Terkait Kasus Penipuan Umrah Travel

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:18 WIB
header img
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah influencer dan selebgram terkait kasus dugaan penipuan paket umrah yang menjerat bos Hanania Travel. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah influencer dan selebgram terkait kasus dugaan penipuan paket umrah yang menjerat bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF). Para pesohor media sosial tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi karena diduga ikut mempromosikan jasa travel tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam memasarkan paket umrah ilegal dari PT Hasanah Tama Internasional (Hanania Group).

"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Group," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

 

Iman menjelaskan, uang itu digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah.“Dalam proses penyelidikan awal, hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah,” ujar dia.

Selain itu, Iman juga menjelaskan bahwa uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membayar sejumlah influencer. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk keperluan promosi paket umrah.

“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” jelas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. 

Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut