Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Berkas perkara kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan demikian, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh syarat formil dan materiil yang diminta pihak kejaksaan telah terpenuhi.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan, kemarin sudah kami penuhi," ujar Iman kepada media, Selasa (2/6/2026).
Menindaklanjuti status P21 tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mempersiapkan proses tahap dua.
Langkah ini meliputi pelimpahan tanggung jawab atas para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan demi kepentingan penuntutan di pengadilan.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," tambah Iman.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kasus ini pun siap memasuki babak baru di meja hijau. (*)
Editor : Syahrir Rasyid