Marak Layanan Nikah Siri Online Biaya Murah, Publik Dibuat Terbelalak
OPINI: Oleh Syahrir Rasyid, Pimpinan Redaksi iNewsSerpong
Fenomena penawaran jasa nikah siri yang dipromosikan secara terang-terangan di media sosial membuat publik terbelalak.
Ada yang menawarkan paket lengkap, harga promo, hingga layanan “akad cepat” seolah mengurus pernikahan sama mudahnya dengan memesan ojek online.
Padahal, layanan nikah siri online ini bukanlah aplikasi resmi, apalagi platform legal. Yang muncul adalah akun-akun tidak bertanggung jawab yang menjual “paket pernikahan siri” lengkap dengan foto penghulu, wali hakim, tarif paket Rp1–Rp5 juta, hingga testimoni yang belum tentu benar.
Bahkan ada yang menyediakan surat nikah tidak resmi demi meyakinkan pasangan, dan menawarkan lokasi akad di hotel atau tempat sesuai pesanan.
Fenomena ini memantik kritik keras dari masyarakat karena dianggap membuka ruang penyalahgunaan, meninggalkan perempuan dalam posisi rentan, serta mereduksi pernikahan menjadi transaksi komersial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi peringatan tegas.
Secara agama, nikah siri memang sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun Anwar Abbas dari MUI mengingatkan bahwa ketidakresmiannya dalam catatan negara membuat istri dan anak tidak memiliki perlindungan hukum.
Konsekuensinya tidak main-main:
Pernikahan yang tidak tercatat berarti tidak memiliki kekuatan untuk melindungi pihak yang paling lemah dalam rumah tangga—perempuan dan anak.
Penyedia jasa nikah siri berbayar justru membuka celah penyalahgunaan yang lebih besar. Tidak ada verifikasi, tidak ada pengawasan, yang ada justru potensi terjadinya praktik “kawin–cerai–tinggal” kapan saja lelaki mau pergi.
Motivasi pasangan yang memilih nikah siri memang beragam—ada yang ingin menghindari zina, ada pula yang ingin menekan biaya. Namun kemudahan ini sering kali menutup mata terhadap konsekuensi jangka panjang yang bisa berlangsung seumur hidup.
Editor : Syahrir Rasyid