Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan, Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar
Senin, 15 Juni 2026 | 06:33 WIB
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 67 orang. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tiga orang lainnya yang memiliki peran krusial.
Ketiganya adalah seorang wanita berinisial V (38) yang bertugas sebagai perekrut karyawan, serta dua pria berinisial TH (55) dan AL (60) yang diketahui merupakan pemilik sekaligus rekan kongsi dari bisnis judi ilegal tersebut.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid