get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Digerebek Jatanras Polda Metro Jaya  

Eksekusi Hotel Sultan Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Amankan 119 Orang

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:51 WIB
header img
Polda Metro Jaya menyebut 27 petugas TNI-Polri dan 2 warga terluka akibat kericuhan saat eksekusi Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) diwarnai kericuhan hebat. Merespons situasi tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat dan mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam aksi perlawanan di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga Kamis sore, pihak kepolisian telah menangkap 119 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap ratusan orang ini dilakukan untuk memetakan kelompok yang mencoba menduduki kawasan tersebut secara ilegal. Selain itu, polisi juga tengah memburu aktor intelektual yang menjadi penyokong dana untuk memobilisasi massa ke Hotel Sultan.

Kericuhan ini sangat disayangkan karena mengakibatkan 29 orang mengalami luka-luka. Korban luka tersebut terdiri dari 26 anggota Polri, satu prajurit TNI, dan dua orang dari pihak sipil yang terluka saat bentrokan pecah.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” ujarnya.

Padahal, Budi menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan murni untuk mengawal jalannya kepastian hukum agar proses pengosongan aset negara tersebut berjalan damai, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” pungkas Budi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut