KPK Respons Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Sebesar Rp1,8 Triliun
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons polemik pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang nilainya mencapai Rp1,8 triliun.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan area yang sangat rawan dikorupsi.
"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (21/7/2026).
Tahap Awal Perencanaan
Budi menjelaskan, kerawanan tersebut tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga dari hasil kajian dan monitoring lembaga antirasuah.
Oleh karena itu, PBJ menjadi satu dari delapan fokus area perhatian utama KPK, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.
"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul sejak tahap awal perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tahapan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.
Praktik manipulasi ini kerap dilakukan melalui modus penunjukan langsung atau dengan memecah nilai proyek yang seharusnya besar menjadi beberapa bagian kecil agar dapat menghindari proses lelang transparan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid