Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir, MK Sudah Ketok Palu
Kamis, 23 Juli 2026 | 20:49 WIB
Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam logika komersial penyelenggara, melainkan harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.
Bentuk perlindungan tersebut tidak harus seragam, namun bisa diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Beberapa di antaranya meliputi:
Hakim menegaskan, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet—baik prabayar maupun pascabayar—tetapi kuotanya belum dimanfaatkan sepenuhnya, berhak mendapatkan perlindungan atas sisa kuota tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid