Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Dukung Penuh Putusan MK Soal Kuota 30% Caleg Perempuan di Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir, MK Sudah Ketok Palu

Kamis, 23 Juli 2026 | 20:49 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir, MK Sudah Ketok Palu
Mahkamah Konstitusi sudah ketuk palu, kuota internet dinyatakan tidak hangus. (Foto: Ist)

Perlindungan yang Wajar

Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam logika komersial penyelenggara, melainkan harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.

Bentuk perlindungan tersebut tidak harus seragam, namun bisa diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover)
  • Paket tanpa rollover (non-rollover)
  • Inovasi layanan lainnya

Hakim menegaskan, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet—baik prabayar maupun pascabayar—tetapi kuotanya belum dimanfaatkan sepenuhnya, berhak mendapatkan perlindungan atas sisa kuota tersebut. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut