get app
inews
Aa Read Next : Bachtiar Adnan Kusuma, Tak Letih Menyulam Kata Menjelma Jadi Buku

Unhas Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Proses Verifikasi Sejak Oktober 2021

Minggu, 17 April 2022 | 06:40 WIB
header img
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Ariestina (kanan) saat meneima sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di Jakarta. (Foto : iNewsCelebes)  

Sementara itu, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyampaikan selamat kepada delapan LPH yang telah memenuhi syarat. Secara khusus, Kepala BPJPH memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH. Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag," jelas Aqil.

BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut