JAKARTA,iNewsSerpong.id- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru terkait layanan keimigrasian.
Bila sebelumnya tarif visa kunjungan selama 60 hari sebesar USD50 naik menjadi Rp2 juta atau sekitar USD139 (kurs Rp14.366).
Aturan tarif baru layanan keimigrasian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022. Adapun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham. Di mana, peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu, 16 April 2022.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).
Editor : A.R Bacho