"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," imbuhnya.
Diketahui, tarif layanan keimigrasian sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9/PMK.02/2022. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Di mana, per 16 April 2022, visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS, kini menjadi senilai Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.
Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, warga negara asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000. Meski demikian, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.
"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," jelas Widodo.
Editor : A.R Bacho