KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Selasa, 01 September 2026 | 14:06 WIB
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
JPU mendakwa mereka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme masa tunggu.
Yaqut juga diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS, sementara 313 PIHK diduga diperkaya Rp478,17 miliar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid