Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

316 SPPG di Tangerang Hentikan Distribusi MBG, Buntut PJJ Imbas Abu Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 10:50 WIB
  • author Sultan Tanjung
316 SPPG di Tangerang Hentikan Distribusi MBG, Buntut PJJ Imbas Abu Anak Krakatau
Sebanyak 316 SPPG di Kabupaten Tangerang stop distribusi MBG. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Sebanyak 316 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 8-9 September 2026.

Penghentian distribusi dilakukan menyusul penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah satuan pendidikan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, membenarkan tidak adanya distribusi MBG selama dua hari tersebut.

“Tidak ada pendistribusian,” kata Priyo, Selasa (8/9/2026).

Santri Pondok Pesantren

Menurut Priyo, penghentian distribusi sebenarnya telah dimulai sejak Senin (7/9). Namun, sejumlah SPPG sudah terlanjur membeli bahan baku sehingga makanan tetap diproduksi.

Makanan yang telah disiapkan kemudian tidak dibagikan kepada siswa. Makanan tersebut dialihkan kepada warga sekitar SPPG, santri pondok pesantren, dan panti asuhan.

“Karena terlanjur pesan bahan baku jadi dialihkan untuk warga sekitar, panti asuhan dan agar relawan SPPG membawa pulang untuk dibagikan kepada sanak saudara dan tetangga,” ujarnya.

Sebaran Abu Vulkanik

Priyo mengatakan kelanjutan distribusi MBG masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi sebaran abu vulkanik.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menerapkan PJJ untuk jenjang TK, SD, hingga SMP, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

PJJ berlangsung pada 7-9 September 2026 sebagai langkah antisipasi keselamatan warga sekolah akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut